BREAKING NEWS

PEDOMAN MEDIA SIBER


 PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER


BENUAPOST JABAR


Media Informasi yang Aktual, Berimbang, dan Terpercaya


PEMBUKAAN


Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berlandaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Media siber memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat secara cepat, akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.


BENUAPOST JABAR sebagai media siber berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional dengan menjunjung tinggi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers.


Pedoman ini menjadi acuan bagi seluruh jajaran redaksi, wartawan, kontributor, dan pihak yang terlibat dalam proses pemberitaan BENUAPOST JABAR.


1. RUANG LINGKUP


Pedoman ini berlaku bagi seluruh kegiatan jurnalistik BENUAPOST JABAR, meliputi pencarian, pengumpulan, pengolahan, penyuntingan, penerbitan, penyebarluasan, serta koreksi dan pembaruan berita pada platform digital.


2. VERIFIKASI DAN KEBERIMBANGAN BERITA


1. Setiap berita wajib melalui proses verifikasi untuk memastikan kebenaran informasi.

2. Berita yang dapat merugikan pihak lain harus diupayakan verifikasi melalui sumber yang relevan dan kompeten.

3. Dalam keadaan mendesak demi kepentingan publik, berita dapat diterbitkan dengan tetap menjelaskan bahwa verifikasi lanjutan sedang dilakukan.

4. BENUAPOST JABAR wajib memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapan.

5. Informasi yang belum terverifikasi tidak boleh disajikan seolah-olah merupakan fakta yang telah dipastikan.

6. Redaksi wajib membedakan fakta, opini, dugaan, dan pernyataan narasumber secara jelas.


3. ISI BUATAN PENGGUNA


BENUAPOST JABAR dapat menyediakan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan komentar, pendapat, atau informasi. Setiap konten buatan pengguna wajib mengikuti ketentuan berikut:


1. Tidak mengandung fitnah, kebencian, diskriminasi, ancaman, atau penghinaan.

2. Tidak memuat informasi bohong atau tuduhan tanpa dasar yang memadai.

3. Tidak melanggar privasi dan hak orang lain.

4. Tidak memuat materi yang melanggar hukum.

5. Redaksi berhak melakukan moderasi, menyunting sesuai ketentuan yang berlaku, atau menghapus konten yang melanggar pedoman.


4. RALAT, KOREKSI, DAN HAK JAWAB


1. BENUAPOST JABAR melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Pers serta peraturan yang berlaku.

2. Kesalahan informasi yang diketahui setelah berita diterbitkan akan diperbaiki secepatnya.

3. Perbaikan dilakukan secara transparan dengan mencantumkan keterangan ralat atau koreksi pada berita yang bersangkutan apabila diperlukan.

4. Jika koreksi berkaitan dengan berita yang telah disebarluaskan, redaksi akan mengupayakan penyampaian koreksi melalui saluran yang relevan.

5. Hak jawab dan hak koreksi dilayani secara proporsional, profesional, dan tanpa dipungut biaya sesuai ketentuan yang berlaku.


5. PENCABUTAN BERITA


1. Berita yang telah dipublikasikan pada prinsipnya tidak dicabut hanya karena adanya permintaan pihak tertentu.

2. Pencabutan dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan redaksi, antara lain apabila terdapat persoalan hukum, kekeliruan mendasar, pelanggaran kode etik, atau alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

3. Pencabutan berita harus disertai penjelasan kepada publik mengenai alasan pencabutan, kecuali terdapat pertimbangan hukum atau keselamatan yang mengharuskan perlakuan berbeda.

4. Redaksi tetap memperhatikan kepentingan publik, hak masyarakat atas informasi, dan hak pihak yang dirugikan.


6. IKLAN DAN KONTEN BERSPONSOR


1. BENUAPOST JABAR membedakan produk jurnalistik dengan iklan, advertorial, dan konten berbayar.

2. Konten berbayar wajib diberi penanda yang jelas, seperti IKLAN, ADVERTORIAL, atau KONTEN SPONSOR.

3. Materi komersial tidak boleh disamarkan seolah-olah merupakan hasil peliputan independen.

4. Kerja sama komersial tidak boleh menghilangkan independensi redaksi dalam pemberitaan.


7. PERLINDUNGAN NARASUMBER DAN PRIVASI


1. Redaksi menghormati privasi, martabat, dan hak setiap individu.

2. Identitas narasumber yang meminta perlindungan wajib dijaga sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik.

3. Identitas korban kejahatan seksual dan anak yang menjadi pelaku atau korban tindak pidana wajib dilindungi sesuai ketentuan hukum dan etika jurnalistik.

4. Informasi pribadi hanya dipublikasikan apabila memiliki dasar jurnalistik yang jelas dan memperhatikan kepentingan publik serta ketentuan hukum.


8. BERITA TENTANG ANAK DAN KELOMPOK RENTAN


Dalam pemberitaan yang melibatkan anak, korban kekerasan, penyandang disabilitas, atau kelompok rentan lainnya, BENUAPOST JABAR mengutamakan keselamatan, martabat, dan perlindungan identitas sesuai ketentuan hukum dan etika jurnalistik.


9. PENGGUNAAN FOTO, VIDEO, DAN MATERI DIGITAL


1. Foto, video, rekaman suara, dan materi digital yang digunakan dalam pemberitaan harus memiliki sumber yang jelas dan digunakan secara bertanggung jawab.

2. Materi visual tidak boleh dimanipulasi sehingga mengubah fakta atau menyesatkan masyarakat.

3. Foto atau video ilustrasi harus diberi keterangan yang sesuai.

4. Materi yang berasal dari pihak lain wajib memperhatikan hak cipta, izin penggunaan, dan pencantuman sumber apabila diperlukan.

5. Konten digital yang belum dipastikan keasliannya tidak boleh dinyatakan sebagai dokumentasi peristiwa yang telah terverifikasi.


10. PENGGUNAAN KECERDASAN BUATAN


1. Teknologi kecerdasan buatan dapat digunakan sebagai alat bantu dalam proses jurnalistik.

2. Setiap informasi yang dihasilkan atau dibantu oleh kecerdasan buatan wajib diperiksa oleh manusia sebelum diterbitkan.

3. Teknologi tersebut tidak boleh digunakan untuk menciptakan fakta, narasumber, kutipan, atau peristiwa fiktif yang disajikan sebagai kejadian nyata.

4. Foto, video, audio, atau materi sintetis yang berpotensi disalahartikan sebagai dokumentasi asli harus diberi keterangan yang jelas.

5. Tanggung jawab akhir atas isi berita tetap berada pada redaksi.


11. SUMBER BERITA DAN KUTIPAN


1. Setiap berita harus memiliki sumber informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

2. Pengutipan dari media lain, dokumen, siaran pers, atau sumber digital wajib dilakukan secara wajar dengan mencantumkan sumber sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

3. BENUAPOST JABAR tidak membenarkan plagiarisme, pemalsuan kutipan, atau pengubahan pernyataan narasumber yang mengubah makna.

4. Siaran pers dapat dijadikan bahan pemberitaan, tetapi redaksi tetap bertanggung jawab atas pemeriksaan fakta dan penyajiannya.


12. INDEPENDENSI DAN PROFESIONALITAS WARTAWAN


1. Wartawan wajib menaati Kode Etik Jurnalistik dan menjalankan tugas secara profesional.

2. Wartawan dilarang menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi atau meminta imbalan yang bertentangan dengan etika jurnalistik.

3. Pemberitaan tidak boleh dikendalikan oleh tekanan pihak tertentu yang bertentangan dengan kepentingan publik dan independensi redaksi.

4. Setiap konflik kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas pemberitaan harus dihindari atau ditangani secara transparan.


13. PENGADUAN MASYARAKAT


Masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan BENUAPOST JABAR dapat mengajukan pengaduan, hak jawab, atau hak koreksi kepada redaksi melalui saluran kontak resmi yang tercantum di website.


Pengaduan harus menyertakan identitas pengadu, tautan atau judul berita yang dipersoalkan, uraian masalah, serta bukti pendukung apabila tersedia.


Redaksi akan menelaah pengaduan secara profesional dan menindaklanjutinya sesuai peraturan perundang-undangan serta Kode Etik Jurnalistik.


14. PENUTUP


Pedoman Pemberitaan Media Siber ini menjadi landasan bagi seluruh jajaran BENUAPOST JABAR dalam menjalankan kegiatan jurnalistik yang profesional, independen, transparan, dan bertanggung jawab.


Dengan pedoman ini, BENUAPOST JABAR berkomitmen menghadirkan informasi yang aktual, akurat, berimbang, serta bermanfaat bagi masyarakat, khususnya di Provinsi Jawa Barat dan Indonesia pada umumnya.


BENUAPOST JABAR


Media Informasi yang Aktual, Berimbang, dan Terpercaya.


Dokumen ini berpedoman pada prinsip-prinsip jurnalistik dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Posting Komentar